Selasa, 14 Maret 2023 - 17:40:29 WIB

SETARA : MUI Kabupaten Sukabumi Memantik Konsolidasi Kelompok Intoleran

Penulis : Redaksi
Kategori: METROPOLITAN - Dibaca: 675 kali


Pada Jumat mendatang, 17 Maret 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Ormas Islam dan Lembaga Keagamaan se-Kabupaten Sukabumi. Agenda utama Rapat Koordinasi tersebut adalah meminta penjelasan dari Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi, Kiai Daden Sukendar.

Sebelumnya pernyataan Daden dipersoalkan. Alumni Program Pendidikan Lemhanas Angkatan LVI tahun 2017 tersebut menyatakan kepada Warta Ahmadiyah yang diunggah di channel Youtube, pada tanggal 26 Januari 2023 lalu, bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan saudara sesama Muslim, saudara sebangsa, dan saudara sesama manusia.

Merespons pernyataan toleran Daden yang juga Ketua Lakpesdam NU Kabupaten Sukabumi tersebut, MUI Kabupaten Sukabumi memanggil Daden untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dalam perkembangannya MUI Kabupaten Sukabumi mengeluarkan pernyataan yang pada pokoknya bermuatan kebencian kepada Ahmadiyah, melabeli Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. MUI juga mendesak Pemda untuk membekukan FKUB pimpinan Daden dan menegaskan akan memproses pemberhentian Daden dari kepengurusan MUI Kabupaten Sukabumi serta mendesak Daden untuk minta maaf dan mengundurkan diri dari jabatan Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi.

Sejalan dengan MUI Kabupaten Sukabumi, Ormas vigilante GARIS mendesak agar Daden diberhentikan dari FKUB dan MUI. Ade Saepulloh, Ketua GARIS Sukabumi Raya saat Rapat Koordinasi Pimpinan MUI Kabupaten Sukabumi dengan Ormas Islam di Gedung Islamic Center Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/2/2023) mengancam, jika Daden Sukendar tidak diberhentikan dari FKUB dan pengurus MUI Kabupaten Sukabumi, maka GARIS akan memobilisasi aksi unjuk rasa.

"Berkenaan dengan dinamika tersebut SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan. Pertama, mengecam keras sikap MUI Kabupaten Sukabumi yang provokatif dan mendorong meluasnya kebencian terhadap Daden Sukendar dan Ahmadiyah. Sikap MUI terhadap Daden dan Ahmadiyah nyata-nyata memberikan ruang dan momentum bagi konsolidasi kelompok intoleran, khususnya di Kabupaten Sukabumi. Rakor untuk seluruh Ormas Islam dan Lembaga Keagamaan se-Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh MUI pada Jumat, 17 Maret 2023 mendatang menegaskan hal tersebut", ungkap Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, Selasa (14/3).

Kedua, lanjut Halili Hasan, SETARA Institute mendukung sepenuhnya pernyataan dan sikap toleran Daden Sukendar mengenai Ahmadiyah serta mendorong yang bersangkutan untuk tetap menjadi Ketua FKUB Kabupaten SETARA Institute dan fungsionaris MUI Kabupaten Sukabumi. Apa yang sebelumnya dinyatakan oleh Daden mengenai Ahmadiyah sepenuhnya faktual dan sesuai dengan 12 pernyataan JAI di depan Pemerintah pada 14 Januari 2008. Di samping itu, dalam tata keberagamaan di tengah kebinekaan diperlukan sikap toleran dan pemajuan toleransi seperti yang dilakukan oleh Daden.

"Ketiga, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk tidak tunduk kepada kelompok intoleran dan tetap memberikan dukungan pada peran-peran strategis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam membangun dan memelihara kerukunan, seperti yang sudah ditunjukkan Ketua FKUB dan jajarannya, dengan meningkatkan pemahaman intra dan antar agama, memperbanyak ruang perjumpaan lintas agama, serta melaksanakan fungsi-fungsi mediasi, dialog dan resolusi konflik".

"Keempat, mendesak MUI untuk mencabut seluruh fatwa keliru mengenai Ahmadiyah yang menyebut Ahmadiyah bukan Islam, sesat, dan menyesatkan. SETARA juga mendesak para tokoh agama Islam untuk menghentikan segala provokasi, stigma, dan kebencian terhadap Ahmadiyah", paparnya.

"Jika pun kita rujuk SKB 2008, maka tidak ada ketentuan yang menyebut Ahmadiyah bukan Islam serta sesat dan menyesatkan. Apalagi kalau kita merujuk pada 12 pernyataan JAI dalam forum klarifikasi yang diinisiasi oleh Kemenag RI, pada 14 Januari 2008, yang ditandatangani juga oleh Kepala Balitbang dan Diklat Depag RI, Dirjen Bimas Islam Depag RI, Dirjen Kesbangpol Depdagri, Kabaintelkam Polri, dan lain-lain, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pokok-pokok ajaran Ahmadiyah Indonesia sejalan dengan pokok-pokok ajaran Islam", tandas Halili Hasan.

"Kelima, SETARA Institute mengingatkan kepada pemerintah bahwa Fatwa MUI, termasuk yang memuat penyesatan atas Ahmadiyah, bukanlah hukum positif. Oleh karena itu fatwa MUI seharusnya tidak dijadikan sebagai dasar bagi peraturan perundang-undangan dan kebijakan apapun, baik di tingkat daerah maupun pusat", pungkas Halili Hasan.