Jumat, 19 Agustus 2022 - 09:43:16 WIB

Ini Alasan Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu Melalui Non-Yudisial

Penulis : Redaksi
Kategori: POLITIK DAN HUKUM - Dibaca: 1077 kali


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur non-yudisial dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Mahfud menyebut jalur non-yudisial ditempuh lantaran penyelesaian kasus melalui jalur yudisial acap kali menemukan kendala.

Kendala tersebut, misalnya, Kejaksaan Agung selalu meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperbaiki berkas temuan. Sebaliknya, Komnas HAM juga selalu merasa berkas temuannya sudah cukup.

“Padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah, 34 orang bebas (kasus Timor Timur)", kata Mahfud, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (19/8/2022).

Mahfud mencontohkan kekalahan Kejaksaan Agung ketika Mahkamah Agung memutus bebas terhadap 34 orang yang diduga terlibat kasus pelanggaran HAM di Timor Timur.

Mahkamah Agung memutus bebas tak lepas karena Komnas HAM tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang dapat meyakinkan hakim.

“Oleh sebab itu sudahlah yang itu, biar bolak-balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan DPR sampai menemukan formulasi, kita buka jalur yang non-yudisial ini sebagai pengganti (alternatif) KKR (Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)", terang Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah harus segera berbuat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ia juga tak mempersoalkan terkait kritik masyarakat terhadap langkah yang ditempuh pemerintah.

“Soal ada kritik ya biasalah, saya senang ada kritik. Kalau saya enggak apa-apa, dan akan didengarkan serta dilaksanakan", ucap Mahfud.

“Dan Anda boleh ceklah transparan. Masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik", imbuh dia. (kp)