Senin, 21 Maret 2022 - 21:06:47 WIB

Seskoal Tetap Semangat Vaksinasi Kepada Keluarga Besar dan Personel Seskoal

Penulis : Redaksi
Kategori: TNI / POLRI - Dibaca: 879 kali


Kepala Satuan Kesehatan (Kasatkes) Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut (Seskoal) Letkol Laut (K) dr.Syarif Mustika Harinurdi,Sp.B M.Tr.Opsla beserta tim tenaga kesehatan (Nakes) Seskoal melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada Keluarga besar Seskoal dan Personel Militer dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Seskoal di Satuan Kesehatan (Satkes) Seskoal, di gedung Dr. Suharso Cipulir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (21/03).

Danseskoal Laksamana Muda TNI Tunggul Suropati, S.E., M.Tr (Han)., menyampaikan pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan sesuai perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., bahwa seluruh prajurit TNI AL dan keluarga wajib melaksanakan Vaksin Covid-19 yang merupakan program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Disela-sela kegiatannya, Kasatkes Seskoal menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Seskoal menggunakan vaksin Covid-19 Pfizer Astrazeneca bagi personel Seskoal yang belum melaksanakan vaksin serta diberikan juga untuk keluarga personel Seskoal dan para PHL Seskoal, termasuk para penyintas dengan target sebanyak 50 orang untuk hari ini.

Tim Satkes Seskoal menerapkan empat tahapan pelaksanaan vaksin antara lain pertama registrasi yaitu calon peserta vaksin membawa foto copy KTP atau foto copy KK, untuk didata Nomor Induk Kependudukannya (NIK) serta melakukan download dan pendaftaran melalui aplikasi peduli lindungi. Kedua, pelaksanaan screening seperti tensi, pengukuran suhu tubuh dan beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh tim dokter kepada penerima vaksin. Apabila penerimaan vaksin tidak lolos dalam proses screening (sakit), maka pelaksanaan vaksin akan ditunda. Tahapan ketiga adalah pelayanan vaksin serta keempat observasi dan pelaporan, dimana dalam tahap ini tiap peserta terdaftar di aplikasi peduli lindungi Covid-19. Tidak lupa dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).