Kamis, 05 November 2026 - 18:34:55 WIB

Hendardi: Kasus Penyadapan Presiden Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan

Penulis : admin
Kategori: POLITIK DAN HUKUM - Dibaca: 116 kali


Hendardi: Kasus Penyadapan Presiden Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan


Penetapan dan penahanan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan peristiwa luar biasa serius. Kasus tersebut bukan sekadar perkara pidana penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Kasus ini merupakan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.

Pertama mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan jajaran Bareskrim yang berani mengungkap dan memproses perkara ini, sekalipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi Polri sendiri. Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum. Kapolri sudah mengambil tindakan tepat. Tidak boleh ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan politik, ataupun sejarah kekuasaan.

Pengungkapan kasus ini mengandung pesan yang sangat fundamental. Jika benar instrumen formal penegakan hukum, termasuk perangkat penyadapan milik negara, digunakan untuk kepentingan di luar hukum, maka kita sedang menyaksikan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya. Jika Presiden pun dapat menjadi sasaran, maka masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berada pada posisi yang lebih rentan penyalahgunaan kewenangan dan perangkat formal penegakan hukum.

Oleh sebab itu, kasus ini tidak boleh berhenti pada soal siapa menyadap siapa. Harus ada langkah sistematis untuk membongkar kasus ini ke akar-akarnya. Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan, dan apakah terdapat jaringan kekuasaan yang lebih luas yang terlibat. Jika ditemukan unsur pidana lain, termasuk dugaan makar, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel, bukan melalui spekulasi atau pembentukan opini politik.

Kedua, berkenaan dengan pengungkapan kasus ini, saya ingin menyampaikan kritik atas langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang tampil menggelar konferensi pers dan memberikan penjelasan yang melampaui kebutuhan koordinasi pemerintahan dalam situasi krisis. Menko Kumham Imipas jangan begitu jauh masuk ke ruang komunikasi dan penjelasan perkara yang sedang ditangani penyidik Polri. Ini bukan wilayah yang Menko Kumham Imipas. Koordinasi keamanan dan politik nasional merupakan domain Menko Polkam. Sementara proses penyidikan adalah kewenangan aparat penegak hukum. Yusril seharusnya tidak menciptakan kesan bahwa pemerintah sedang mengarahkan, mengendalikan, atau membingkai proses penyidikan. Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional. Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah justru mendahului pembuktian hukum dan mengaburkan independensi penyidikan.

Ketiga, pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah di mana fungsi pengawasan eksternal (external oversight) resmi seperti DPR selama ini? Apakah anggota DPR, khususnya Komisi III, tidak mengetahui atau tidak pernah mempertanyakan penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi kepolisian? Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kewenangan luar biasa yang dapat mengancam privasi, kebebasan sipil, dan hak-hak warga negara? DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan. Kasus ini adalah momentum bagi publik untuk mempertanyakan fungsi pengawasan oleh DPR yang nyata-nyata tampak sekadar formalitas konstitusional belaka. Selain itu, peran-peran pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus dievaluasi dan ke depannya direvitalisasi agar keberadaan lembaga ini bermakna bagi pengawasan institusi dan kinerja kepolisian.

Terakhir, melihat langkah Kapolri Suyudi dalam pengungkapan kasus ini memberikan harapan bagi percepatan transformasi Polri. Transformasi harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh Polisi sendiri. Kepercayaan publik pada institusi Kepolisian dan penegakan hukum akan terbangun dengan langkah strategis tersebut. Pesan paling penting dari kasus ini sangat benderang. Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik. Kalau praktik semacam ini terjadi terhadap Presiden, bayangkan apa yang selama ini mungkin dialami oleh masyarakat. Ini harus dihentikan dan dikoreksi secara fundamental oleh Kapolri dan jajarannya.