
Koalisi : Pernyataan Yusril Batal Membentuk TGPF Melawan Kehendak dan Suara Rakyat
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tentang batalnya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta peristiwa Agustus-September 2025 merupakan bentuk perlawanan terhadap suara dan kehendak rakyat. Dalam tuntutan rakyat yang tertuang dalam Tuntutan 17+8, pembentukan tim independen merupakan salah satu agenda yang harus di buat Negara untuk mengungkap peristiwa Agustus Kelabu. Sebagai negara demokrasi, seharusnya Negara mendengarkan suara dan kehendak rakyat dan bukan malah melawannya. Tuntutan pembentukan tim independen itu adalah hal yang baik dengan

KOMISI REFORMASI KEPOLISIAN : Mendorong Percepatan Agenda Transformasi Polri
Komisi Reformasi Kepolisian (KRK) yang menurut Menteri Koordinator Hukum akan dibentuk Presiden Prabowo ke depan tidak boleh berhenti sebagai respons jangka pendek yang bersifat simbolis, melainkan harus diarahkan sebagai instrumen strategis untuk mempercepat transformasi Kepolisian RI dan penyelesaian problema struktural dan kultural kepolisian. Tanpa visi ke arah tersebut, komisi ini akan memicu anggapan bahwa pembentukannya merupakan gimik politik belaka untuk meredam kritik publik tanpa menghasilkan perubahan substantif. Keberadaan KRK juga perlu diarahkan untuk visi yang lebih luas,

Koalisi : Bentuk Tim Pencari Fakta Independen, Ungkap Dugaan Keterlibatan Militer
Dinamika sosial beberapa waktu belakangan ini menyisakan duka dan sejumlah permasalahan. Sedikitnya 10 orang korban meninggal dunia, akibat peristiwa kekerasan yang terjadi. Situasi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari kondisi ketidakadilan sosial dan ekonomi yang mengakibatkan tingginya kesenjangan, sebagai dampak kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat; perilaku negatif sebagian elit; saluran dialog yang tersendat; dan dugaan kuatnya konflik politik di tingkat elit. Keseluruhan akar persoalan itu memuncak pada meletupnya kemarahan massa dan gejolak sosial di beberapa wilayah, terutama

Akademisi : Vonis Tom Lembong Sudah Tepat dan Sah
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan mengatakan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016, telah tepat dan sah. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, Dr. Edi Hasibuan saat berada di Jakarta, Minggu (20/07/2025). Menurut Edi Hasibuan bahwa vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan telah melewati tahapan pembuktian yang sah di pengadilan.

Koalisi : Sikap Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Mencederai Korban dan Langgengkan Impunitas
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, yang menyatakan bahwa tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal Mei 1998. Padahal, jelas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM, diantaranya terjadinya berbagai kasus kekerasan seksual. Koalisi Masyarakat Sipil menuntut Pemerintah via Fadli Zon meminta maaf kepada publik dan menarik kembali ucapannya tersebut, karena bertentangan dengan moral publik Indonesia dan mencederai keadilan korban kekerasan 1998.

Penulisan Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Hendardi : Fadli Zon Tidak Usah Cari Sensasi
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan sangat berambisi untuk melakukan penulisan ulang Sejarah Nasional Indonesia (SNI). Proyek penulisan ulang sejarah Indonesia ditargetkan rampung sebelum peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 pada 17 Agustus 2025. Tim penyusun sudah dibentuk yang dipimpin oleh Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Prof Susanto Zuhdi sebagai penanggung jawab utama. Proyek penyusunan ulang sejarah Indonesia ini sangat problematik dan potensial digunakan oleh rezim penguasa untuk merekayasa dan membelokkan sejarah bangsa

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyampaikan tiga aspek penting guna mewujudkan masa depan kawasan yang menjanjikan. Penegasan ini disampaikan Presiden dalam sambutannya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-2 ASEAN-Gulf Cooperation Council (GCC) yang berlangsung di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia, pada Selasa, 27 Mei 2025. "Sekarang adalah momentum yang tepat untuk mendekatkan kedua kawasan kita, dan untuk bekerja sama dan membawa manfaat bagi rakyat kita. Marilah kita bekerja keras untuk mewujudkan masa depan kita yang menjanjikan dengan berfokus pada tiga

Perpres No.66 Tahun 2025, SETARA : Salah Kaprah dan Bermasalah
Setelah polemik pengerahan prajurit TNI dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur untuk pengamanan kejaksaan di seluruh wilayah NKRI, Presiden Prabowo bukannya memerintahkan Panglima TNI untuk melakukan penarikan dan pembatalan pengerahan pasukan TNI dimaksud, justru Prabowo mengeluarkan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas & Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah tersebut salah kaprah dan bermasalah. Perpres 66/2025 keliru secara materiil dan formil, dari sisi muatan dan prosedur pembentukan. Menurut Pasal 13 UU