Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:04:02 WIB

Sinergi TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,1 Kg Serbuk Emas Senilai Rp 2,9 Miliar

Penulis : admin
Kategori: TNI / POLRI - Dibaca: 210 kali


TNI AL melalui Lanudal Juanda yang berada di bawah jajaran Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, serta didukung stakeholder terkait, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan serbuk emas ilegal yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Lanudal Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan dihadapan awak media pada pelaksanaan Press Conference di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/10).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (22/10) ketika Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda bersama Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi intelijen terhadap seorang calon penumpang pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH-870 rute Surabaya tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Pelaku diketahui berinisial MM (31), seorang Warga Negara India. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong nekat untuk mengelabui petugas pengamanan bandara. Selanjutnya Pelaku dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, yang hasilnya menunjukkan adanya tiga benda mencurigakan di dalam tubuh pelaku. Serbuk emas tersebut dikemas ke dalam 3 (tiga) buah kondom, kemudian dimasukkan ke dalam tubuh.

Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Surabaya yang disaksikan oleh petugas Satgaspam TNI AL, Bea Cukai, dan Avsec dipastikan bahwa barang tersebut positif serbuk emas dengan kadar ±99,5% atau setara 23,88 karat seberat 1.144,18 gram netto. Ditaksir mencapai Rp2.917.659.000 (Dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Tindakan penyelundupan ini melanggar ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Penggagalan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan penyelundupan yang merugikan bangsa dan negara Indonesia.

Danlanudal menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL, khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan koordinator pengamanan di Bandara Internasional Juanda yang berstatus sebagai enclave civil. TNI AL akan terus memperkuat sinergi bersama seluruh unsur pengamanan terkait guna menjaga keamanan objek vital nasional dari segala bentuk pelanggaran hukum sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Selanjutnya, penanganan perkara beserta tersangka WNA tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai yang berkoordinasi lebih lanjut dengan Polresta Sidoarjo dan Kantor Imigrasi Juanda untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.