Rabu, 29 Mei 2024 - 15:17:12 WIB

Bambang Gatot Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penetapan itu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Beliau ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).

Bambang diduga terlibat dalam upaya merubah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2019. Seharusnya, dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.

"Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apa pun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat (bukti) yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," sambungnya.

Kendati demikian, Kuntadi menuturkan belum bisa menyampaikan perihal status penahanan. Sebab hingga kini pihaknya masih memeriksa Bambang terkait perkara tersebut.

"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," tutur Kuntadi. (B1)