Rabu, 08 Mei 2024 - 03:53:02 WIB
Jadi Provokator Pengeroyokan Mahasiswa Unpam, Ketua RT dan 3 Warga Jadi "Pesakitan"
Penulis : Redaksi
Kategori: METROPOLITAN - Dibaca: 2386 kali
Polisi membeberkan peran Ketua RT dan tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembubaran ibadah doa Rosario berujung pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) di sebuah rumah kontrakan Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menyebut tersangka D (51) selaku Ketua RT berperan mengintimidasi korban. Selain itu juga memprovokasi warga agar ikut menyerang korban karena dianggap mengganggu lingkungan sekitar.
"Tersangka D meneriaki dengan suara keras, dengan nada umpatan, dan megintimidasi korban serta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan," kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Sementara tersangka I (30), lanjut Ibnu, selain ikut mengintimidasi korban juga turut mendorong korban karena menolak saat diusur. Sedangkan tersangka S (36) dan A (26) berperan membawa senjata tajam jenis pisau.
"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri," jelas Ibnu.
Ibnu menyampaikan bahwa keempat orang tersebut ditetapkan tersangka berdasar barang bukti berupa tiga bilah pisau, pakaian, dan rekaman video saat peristiwa ini terjadi.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka kekinian telah ditahan Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat 1. (Suara)
Jadi Provokator Pengeroyokan Mahasiswa Unpam, Ketua RT dan 3 Warga Jadi "Pesakitan"
Penulis : RedaksiKategori: METROPOLITAN - Dibaca: 2386 kali
Polisi membeberkan peran Ketua RT dan tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembubaran ibadah doa Rosario berujung pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) di sebuah rumah kontrakan Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menyebut tersangka D (51) selaku Ketua RT berperan mengintimidasi korban. Selain itu juga memprovokasi warga agar ikut menyerang korban karena dianggap mengganggu lingkungan sekitar.
"Tersangka D meneriaki dengan suara keras, dengan nada umpatan, dan megintimidasi korban serta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan," kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Sementara tersangka I (30), lanjut Ibnu, selain ikut mengintimidasi korban juga turut mendorong korban karena menolak saat diusur. Sedangkan tersangka S (36) dan A (26) berperan membawa senjata tajam jenis pisau.
"Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri," jelas Ibnu.
Ibnu menyampaikan bahwa keempat orang tersebut ditetapkan tersangka berdasar barang bukti berupa tiga bilah pisau, pakaian, dan rekaman video saat peristiwa ini terjadi.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka kekinian telah ditahan Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat 1. (Suara)