Senin, 06 November 2023 - 21:28:42 WIB
Kasus Kelalaian SOP BRI, Ahli OJK Diminta Segera Beri Jawaban Balik
Penulis : Redaksi
Kategori: METROPOLITAN - Dibaca: 3002 kali
Kasus Kelalaian pelanggaran SOP yang menyeret bank BRI terus bergulir. Untuk diketahui, bank plat merah tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya, seorang pengusaha muda, David Rahardja, akibat melakukan kelalaian menjalankan SOP Perbankan, yang mengakibatkan nama baik nasabah tercemar di BI Checking. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
"Saya datang ke OJK terkait surat tanggal 2 Oktober 2023 kepada Kepala OJK untuk meminta percepatan proses dan kepastian hukum. Saya tadi minta Kepada OJK untuk mempercepat BAP dari saksi ahli OJK kepada penyidik Polda Metro Jaya", kata David Rahardja usai memberikan Klarifikasi Pengaduan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (Persero) yang disampaikan kepada OJK, di kantor OJK, Senin (6/11).
"Tadi ada sekitar 14 poin pertanyaan. Saya sudah jelaskan semua kronologi dari awal kenapa permasalahan ini timbul, siapa yang dilaporkan, dan apa harapan dari kedatangan saya ke OJK hari ini", lanjut David.
David menuturkan, hasil pertemuannya dengan bidang Pelindungan Konsumen OJK dipastikan bahwa OJK akan membantu dalam hal ini mempercepat kepada pihak ahli dari OJK untuk segera memberikan jawaban balik terhadap pertanyaan yang sudah diberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Harapan saya tentu secepat mungkin pihak OJK, dalam hal ini ahli OJK yang telah dikirimkan surat oleh Polda Metro Jaya, secepat mungkin memberikan jawaban balik kepada pihak Polda Metro Jaya supaya bisa segera dilakukan gelar tersangka terhadap kasus yang saya laporkan ini", ujarnya.
Untuk diketahui, kasus Kelalaian pelanggaran SOP yang menyeret bank BRI berawal saat David menyerahkan aset ke bank plat merah tersebut karena satu dan dua alasan. Aset tersebutpun telah diterima baik oleh BRI serta telah dibuatkan berita acaranya.
"Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu audah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah", papar David.
Dijelaskannya, dalam salinan putusan OJK No.35 tahun 2018 dikatakan, dimana setiap perbankan apabila ada suatu nasabah dalam masalah, wajib, sesuai dengan Bab 11 pasal 47, dalam hal debitur wanprestasi, perusahaan pembiayaan wajib melakukan penagihan, paling sedikit memberikan Surat Peringatan.
"Inilah poinnya. Jadi bank BRI tidak ada memberikan surat peringatan kepada saya. Itu yang OJK sesalkan kenapa bank BRI tidak memberikan peeingatan. Ada mereka memberikan keterangan memberikan peringatan, tetapi diduga itu resi fiktif", tandasnya.
Kasus Kelalaian SOP BRI, Ahli OJK Diminta Segera Beri Jawaban Balik
Penulis : RedaksiKategori: METROPOLITAN - Dibaca: 3002 kali
Kasus Kelalaian pelanggaran SOP yang menyeret bank BRI terus bergulir. Untuk diketahui, bank plat merah tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya, seorang pengusaha muda, David Rahardja, akibat melakukan kelalaian menjalankan SOP Perbankan, yang mengakibatkan nama baik nasabah tercemar di BI Checking. Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
"Saya datang ke OJK terkait surat tanggal 2 Oktober 2023 kepada Kepala OJK untuk meminta percepatan proses dan kepastian hukum. Saya tadi minta Kepada OJK untuk mempercepat BAP dari saksi ahli OJK kepada penyidik Polda Metro Jaya", kata David Rahardja usai memberikan Klarifikasi Pengaduan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (Persero) yang disampaikan kepada OJK, di kantor OJK, Senin (6/11).
"Tadi ada sekitar 14 poin pertanyaan. Saya sudah jelaskan semua kronologi dari awal kenapa permasalahan ini timbul, siapa yang dilaporkan, dan apa harapan dari kedatangan saya ke OJK hari ini", lanjut David.
David menuturkan, hasil pertemuannya dengan bidang Pelindungan Konsumen OJK dipastikan bahwa OJK akan membantu dalam hal ini mempercepat kepada pihak ahli dari OJK untuk segera memberikan jawaban balik terhadap pertanyaan yang sudah diberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Harapan saya tentu secepat mungkin pihak OJK, dalam hal ini ahli OJK yang telah dikirimkan surat oleh Polda Metro Jaya, secepat mungkin memberikan jawaban balik kepada pihak Polda Metro Jaya supaya bisa segera dilakukan gelar tersangka terhadap kasus yang saya laporkan ini", ujarnya.
Untuk diketahui, kasus Kelalaian pelanggaran SOP yang menyeret bank BRI berawal saat David menyerahkan aset ke bank plat merah tersebut karena satu dan dua alasan. Aset tersebutpun telah diterima baik oleh BRI serta telah dibuatkan berita acaranya.
"Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu audah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah", papar David.
Dijelaskannya, dalam salinan putusan OJK No.35 tahun 2018 dikatakan, dimana setiap perbankan apabila ada suatu nasabah dalam masalah, wajib, sesuai dengan Bab 11 pasal 47, dalam hal debitur wanprestasi, perusahaan pembiayaan wajib melakukan penagihan, paling sedikit memberikan Surat Peringatan.
"Inilah poinnya. Jadi bank BRI tidak ada memberikan surat peringatan kepada saya. Itu yang OJK sesalkan kenapa bank BRI tidak memberikan peeingatan. Ada mereka memberikan keterangan memberikan peringatan, tetapi diduga itu resi fiktif", tandasnya.