Rabu, 12 Juli 2023 - 19:51:55 WIB

Human Artificial Inteligence (AI) Berdampak Masalah Etika Praktek Profesional Legal

Penulis : Redaksi
Kategori: DIDAKTIKA - Dibaca: 1074 kali


Inovasi Kecerdasan buatan (Artificial Inteligence) telah mengalami perkembangan secara cepat, namun kecanggihan mesin teknologi Kecerdasan buatan (Artificial Inteligence Technology Machines) tidak menggantikan tenaga manusia seiring degan dinamika dunia Robotic dan teknologi digital sangat kuat makin terdampak, demikian halnya profesi Hukum, penggunaan Robot Artificial Inteligence dalam prakteknya berdampak etika dan validitas-nya, karena diperlukan human touch yang tidak tergantikan dengan machines of Artificial Inteligence, misalnya dalam penentuan putusan strategis (strategic decisions), menanggani complex issues. Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono sebagai Narasumber pada International Lecture secara daring antara Faculty of Law - Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) dan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (UMT).

Acara International Lecture ini dibuka dengan sambutan Prof. Dr. Ratlan Pardede selaku Rektor Universitas Mpu Tantular (UMT), Pembicara lainnya : Dr. Dina Iman Supaat, LLB., LLM., Senior Lecture, Faculty of Syariah & Law Universiti Sains Islamic Malaysia (USIM), dengan Moderator Dr. Ina Heliany, SH., MH. (Ka.Prodi Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, (UMT). Dalam sambutannya Prof. Dr. Ratlan Pardede menyampaikan bahwa topik ini sangat relevan dan menarik, karena dengan dimulainya kembali aktifitas bisnis pasca pandemi yang berbeda yuridiksi hukumnya serta perkembangan global berbasis kreatifitas dan teknologi informasi yang relevan current conditions dengan multidiciplinary approach terhadap Artificial Inteligence.

Pembicara Ke 2: Dr. Dina Iman Supaat, LLB., LLM., dengan judul presentasi The Rise of Artificial Intelligence and Its Implications for Tort Liability, menyampaikan pertangungjawaban hukum dalam terhadap perbuatan yang ditimbulkan dari berbagai aktifitas yang menggunakan Kecerdasan buatan (Artificial Inteligence) termasuk di negara dengan sistem hukum common law seperti Malaysia. Problematika Artificial Intelligence termasuk juga masalah perlindungan data pribadi. Negara Malaysia, data privacy, dilindungi berdasarkan Personal Data Protection Act 2010 (PDPA), yang menentukan regulasi terhadap proses personal data, liability subjek pengelola data, dan hak dan kewajiban dari pengguna data (data users).

Dr. Suyud Margono dalam hal ini sebagai legal expert menyampaikan dalam presentasinya yang berjudul: Artificial Inteligence Update on Neo - Legal Profession in Digital Era., menyampaikan bahwa dinamika masalah ini sudah terjadi dalam praktek, misalnya sudah ditemukan robot yang mempu memberikan jasa layanan hukum (legal services) dalam bentuk konsultasi dan memberikan saran/ advis berdasarkan pertanyaan dari penggunannya, meskipun sebelumnya Robotic application berfungsi sebagai information data public. Sebelumnya teknologi Kecerdasan buatan (Artificial Inteligence) berkembang, dan hanya ditujukan sebagai tool of automatization yang ditujukan untuk membantu manusia menjalankan diberbagai bidang dan industri (industrial applicability), "namun perkembangannya berdampak aspek kehidupan yang lain sehingga dianggap merugikan dan menimbulkan masalah-masalah baru yang teridentifikasi bahkan termasuk permasalahan validitas sumberdaya manusia dan etika profesi hukum yang perlu dipertanggungjawabkan", pungkas Dr. Suyud.